Categories: BATAM

PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT).

“Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur.

“Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,”tegasnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa adanya perbedaan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dengan putusan tingkat banding merupakan hal yang biasa dan bukan sesuatu yang baru.

“Mengoreksi(putusan) itu hal yang biasa, bukan sesuatu hal baru. Sah-sah saja Penasehat Hukum menanggapi, namun tidak juga masuk menanggapi putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama(PN), karena yang bisa memperbaiki dan mengadili sendiri(Putusan PN) adalah Pengadilan Tinggi,”jelasnya.

@swarakepritv PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT). "Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur. "Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #seadragon #pnbatam #kapaltanker ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Ini juga belum BHT, tunggu saja, prosesnya masih panjang. Kalau sudah BHT salah satu pihak buat pernyataan itu sah-sah saja, sepanjang menghormati dan tetap pada koridor hukum yang berlaku,”tandasnya.

Seperti diketahui, Kapten Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Batam usai hukumannya dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon. Kasasi didaftarkan pada Senin 18 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sulit Menabung dengan Target Terlalu Besar? Begini Cara Mengatasinya

Keinginan untuk memiliki tabungan sering kali dimulai dengan target yang besar. Ada yang ingin cepat…

3 jam ago

Bitcoin Mulai Stabil di Tengah Sentimen Pasar yang Membaik, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Portofolio

Bitcoin mulai stabil seiring membaiknya sentimen pasar global pasca periode volatilitas beberapa pekan terakhir. Sejalan…

3 jam ago

Ibu2Canggih dan Daya by Bank SMBC Indonesia Hadirkan Talkshow untuk Dorong Financial Awareness Perempuan Modern

Komunitas Ibu2Canggih berkolaborasi bersama Daya by Bank SMBC Indonesia menghadirkan talkshow bertema “Building Financial Wellbeing:…

3 jam ago

BRI Region 6 Gelar Mini Town Hall Kinerja untuk Perkuat Sinergi dan Pencapaian Bisnis

BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan kegiatan Mini Town Hall Kinerja sebagai sarana evaluasi, penguatan sinergi,…

3 jam ago

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) Plaza Kenari…

3 jam ago

BRI KK PGC Cililitan Tetap Hadir di Hari Libur Melalui Layanan Weekend Banking

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) PGC Cililitan…

3 jam ago

This website uses cookies.