Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

BATAM – Penasehat Hukum tersangka, Sahat Hutauruk menolak dalil polisi pada sidang praperadilan di ruang sudang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Rabu 22 November 2023.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak seluruh dalil jawaban Termohon, kecuali yang diakui secara tegas dan menguatkan dalil permohonan praperadilan Pemohon,” tegasnya saat membacakan Replik di persidangan.

Ia menguraikan alasan pemohon secara tegas menolak dalil termohon. “Mengenai SPDP bukan merupakan alasan diajukan permohonan praperadilan ini, sehingga tidak relevan untuk ditanggapi oleh pemohon,”ujarnya.

Kata dia, permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam pasal 2 ayat yang dimaksud oleh Termohon, karena alasan-alasan permohonan praperadilan ini hanya menyangkut tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau adanya 2 alat bukti yang sah, yang mana dalam tindak pidana pencurian (uang) yang dipersangkakan kepada Pemohon, pembuktian kepemilikan uang secara materiel, merupakan syarat multak untuk terjadi dugaan tindak pidana pencurian (uang) yang dimaksud.

“Dalam hal ini Pemohon telah membuktikan kepada Termohon (Penyidik) bahwa uang dalam rekening Nomor: 8034 128 237 di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan, secara materiel bukan milik Lim Siew Lan (pelapor) melainkan milik PT AMI, namun secara sewenang- wenang diabaikan oleh Termohon. Sehingga adil dan patut Hakim Tunggal Yang Memeriksa perkara ini, untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya,”lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bukti kepemilikan uang atau asal usul uang dalam rekening Nomor: 8034128xxx di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan berasal dari PT AMI dan Lim Siang Huat (Alm) Direktur PT AMI.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak dalil Termohon pada bagian I. Dalam jawaban, angka 1.2 halaman 5 dalam Jawabannya,” kata Sahat Hutauruk.

Ia memohon kepada Hakim Tunggal Yang memeriksa perkara ini agar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka RL. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Perintah Penangkapan tanggal 06 November 2023,” ujarnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penahanan tanggal 6 November 2023. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polda Kepri di Batam, segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

“Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Duplik Termohon atas Replik Yang Diajukan Pemohon

Menanggapi Replik dari Penasehat Hukum tersangka RL, Tim Kuasa Hukum Polda Kepri yakni Kombes Pol Djoko Trisulo, AKBP Arthur Sitandaon, Ipda Rudy Hartono, Ipda Zainal, Aipda Yudi Yudarma, Bripka Nurkholis juga menyampaikan Dupliknya pada persidangan yang digelar Kamis 23 November 2023 pukul 09.00 WIB.

“Bahwa termohon tetap pada dalil-dalil Termohon Praperadilan pada jawaban dari Termohon pada tanggal 22 November 2023. Bahwa dengan tegas Termohon Praperadilan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Polda Kepri saat membacakan Duplik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.