Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

Dikatakan bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 2 yang menyatakan bahwa Lim Siew Lan (pelapor) bukan sebagai pemilik uang dalam rekening Nomor: 8034 128 XXX bukanlah ranah/lingkup perkara Praperadilan. Disarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam persidangan perkara pokok nantinya, dan dapat juga disampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan kepada saksi/pelapor/korban atas nama Sdri. Lim Siew Lan dan beberapa saksi lainnya yang ada persesuaiannya dengan perkara aquo Pemohon.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 3 jelas-jelas Pemohon telah masuk kepada perkara pokok yang seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan perkara pokok bukan melalui mekanisme Praperadilan”.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 5 dimana Pemohon tidak pernah diserahkan salinan atas Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, hal tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur pada saat Termohon melakukan Penyitaan terhadap benda/barang yang berkaitan dengan dugaan suatu Tindak Pidana untuk menyerahkan administrasi Penyitaan tersebut kepada Pemohon”.

Kuasa Hukum Polda Kepri memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menolak gugatan dan replik dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.

“Menerima dan Mengabulkan eksepsi/jawaban dan duplik Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian adalah sah dan berdasarkan atas hukum’.

“Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah Sah secara Hukum”.

“Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga. Menerima seluruh dalil-dalil Termohon Praperadilan”.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan. Atau, apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau menurut keadilan yang baik,”pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

15 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

17 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

23 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

1 hari ago

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…

1 hari ago

Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional

Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…

1 hari ago

This website uses cookies.