Dikatakan bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 2 yang menyatakan bahwa Lim Siew Lan (pelapor) bukan sebagai pemilik uang dalam rekening Nomor: 8034 128 XXX bukanlah ranah/lingkup perkara Praperadilan. Disarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam persidangan perkara pokok nantinya, dan dapat juga disampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan kepada saksi/pelapor/korban atas nama Sdri. Lim Siew Lan dan beberapa saksi lainnya yang ada persesuaiannya dengan perkara aquo Pemohon.
“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 3 jelas-jelas Pemohon telah masuk kepada perkara pokok yang seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan perkara pokok bukan melalui mekanisme Praperadilan”.
“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 5 dimana Pemohon tidak pernah diserahkan salinan atas Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, hal tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur pada saat Termohon melakukan Penyitaan terhadap benda/barang yang berkaitan dengan dugaan suatu Tindak Pidana untuk menyerahkan administrasi Penyitaan tersebut kepada Pemohon”.
Kuasa Hukum Polda Kepri memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menolak gugatan dan replik dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.
“Menerima dan Mengabulkan eksepsi/jawaban dan duplik Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian adalah sah dan berdasarkan atas hukum’.
“Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah Sah secara Hukum”.
“Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga. Menerima seluruh dalil-dalil Termohon Praperadilan”.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan. Atau, apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau menurut keadilan yang baik,”pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
This website uses cookies.
View Comments