Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

Dikatakan bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 2 yang menyatakan bahwa Lim Siew Lan (pelapor) bukan sebagai pemilik uang dalam rekening Nomor: 8034 128 XXX bukanlah ranah/lingkup perkara Praperadilan. Disarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam persidangan perkara pokok nantinya, dan dapat juga disampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan kepada saksi/pelapor/korban atas nama Sdri. Lim Siew Lan dan beberapa saksi lainnya yang ada persesuaiannya dengan perkara aquo Pemohon.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 3 jelas-jelas Pemohon telah masuk kepada perkara pokok yang seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan perkara pokok bukan melalui mekanisme Praperadilan”.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 5 dimana Pemohon tidak pernah diserahkan salinan atas Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, hal tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur pada saat Termohon melakukan Penyitaan terhadap benda/barang yang berkaitan dengan dugaan suatu Tindak Pidana untuk menyerahkan administrasi Penyitaan tersebut kepada Pemohon”.

Kuasa Hukum Polda Kepri memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menolak gugatan dan replik dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.

“Menerima dan Mengabulkan eksepsi/jawaban dan duplik Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian adalah sah dan berdasarkan atas hukum’.

“Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah Sah secara Hukum”.

“Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga. Menerima seluruh dalil-dalil Termohon Praperadilan”.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan. Atau, apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau menurut keadilan yang baik,”pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

1 hari ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

1 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

2 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

3 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

3 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

3 hari ago

This website uses cookies.