Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

Dikatakan bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 2 yang menyatakan bahwa Lim Siew Lan (pelapor) bukan sebagai pemilik uang dalam rekening Nomor: 8034 128 XXX bukanlah ranah/lingkup perkara Praperadilan. Disarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam persidangan perkara pokok nantinya, dan dapat juga disampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan kepada saksi/pelapor/korban atas nama Sdri. Lim Siew Lan dan beberapa saksi lainnya yang ada persesuaiannya dengan perkara aquo Pemohon.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 3 jelas-jelas Pemohon telah masuk kepada perkara pokok yang seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan perkara pokok bukan melalui mekanisme Praperadilan”.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 5 dimana Pemohon tidak pernah diserahkan salinan atas Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, hal tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur pada saat Termohon melakukan Penyitaan terhadap benda/barang yang berkaitan dengan dugaan suatu Tindak Pidana untuk menyerahkan administrasi Penyitaan tersebut kepada Pemohon”.

Kuasa Hukum Polda Kepri memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menolak gugatan dan replik dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.

“Menerima dan Mengabulkan eksepsi/jawaban dan duplik Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian adalah sah dan berdasarkan atas hukum’.

“Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah Sah secara Hukum”.

“Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga. Menerima seluruh dalil-dalil Termohon Praperadilan”.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan. Atau, apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau menurut keadilan yang baik,”pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

18 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

19 jam ago

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

21 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

2 hari ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

2 hari ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

2 hari ago

This website uses cookies.