Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

Dikatakan bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 2 yang menyatakan bahwa Lim Siew Lan (pelapor) bukan sebagai pemilik uang dalam rekening Nomor: 8034 128 XXX bukanlah ranah/lingkup perkara Praperadilan. Disarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam persidangan perkara pokok nantinya, dan dapat juga disampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan kepada saksi/pelapor/korban atas nama Sdri. Lim Siew Lan dan beberapa saksi lainnya yang ada persesuaiannya dengan perkara aquo Pemohon.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 3 jelas-jelas Pemohon telah masuk kepada perkara pokok yang seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan perkara pokok bukan melalui mekanisme Praperadilan”.

“Bahwa alasan dalam Replik Pemohon pada angka 5 dimana Pemohon tidak pernah diserahkan salinan atas Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, hal tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur pada saat Termohon melakukan Penyitaan terhadap benda/barang yang berkaitan dengan dugaan suatu Tindak Pidana untuk menyerahkan administrasi Penyitaan tersebut kepada Pemohon”.

Kuasa Hukum Polda Kepri memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menolak gugatan dan replik dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.

“Menerima dan Mengabulkan eksepsi/jawaban dan duplik Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian adalah sah dan berdasarkan atas hukum’.

“Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah Sah secara Hukum”.

“Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga. Menerima seluruh dalil-dalil Termohon Praperadilan”.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan. Atau, apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau menurut keadilan yang baik,”pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

1 hari ago

Tangkap Peluang Pertumbuhan EV, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…

1 hari ago

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

2 hari ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

2 hari ago

This website uses cookies.