Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

BATAM – Penasehat Hukum tersangka, Sahat Hutauruk menolak dalil polisi pada sidang praperadilan di ruang sudang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Rabu 22 November 2023.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak seluruh dalil jawaban Termohon, kecuali yang diakui secara tegas dan menguatkan dalil permohonan praperadilan Pemohon,” tegasnya saat membacakan Replik di persidangan.

Ia menguraikan alasan pemohon secara tegas menolak dalil termohon. “Mengenai SPDP bukan merupakan alasan diajukan permohonan praperadilan ini, sehingga tidak relevan untuk ditanggapi oleh pemohon,”ujarnya.

Kata dia, permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam pasal 2 ayat yang dimaksud oleh Termohon, karena alasan-alasan permohonan praperadilan ini hanya menyangkut tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau adanya 2 alat bukti yang sah, yang mana dalam tindak pidana pencurian (uang) yang dipersangkakan kepada Pemohon, pembuktian kepemilikan uang secara materiel, merupakan syarat multak untuk terjadi dugaan tindak pidana pencurian (uang) yang dimaksud.

“Dalam hal ini Pemohon telah membuktikan kepada Termohon (Penyidik) bahwa uang dalam rekening Nomor: 8034 128 237 di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan, secara materiel bukan milik Lim Siew Lan (pelapor) melainkan milik PT AMI, namun secara sewenang- wenang diabaikan oleh Termohon. Sehingga adil dan patut Hakim Tunggal Yang Memeriksa perkara ini, untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya,”lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bukti kepemilikan uang atau asal usul uang dalam rekening Nomor: 8034128xxx di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan berasal dari PT AMI dan Lim Siang Huat (Alm) Direktur PT AMI.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak dalil Termohon pada bagian I. Dalam jawaban, angka 1.2 halaman 5 dalam Jawabannya,” kata Sahat Hutauruk.

Ia memohon kepada Hakim Tunggal Yang memeriksa perkara ini agar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka RL. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Perintah Penangkapan tanggal 06 November 2023,” ujarnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penahanan tanggal 6 November 2023. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polda Kepri di Batam, segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

“Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Duplik Termohon atas Replik Yang Diajukan Pemohon

Menanggapi Replik dari Penasehat Hukum tersangka RL, Tim Kuasa Hukum Polda Kepri yakni Kombes Pol Djoko Trisulo, AKBP Arthur Sitandaon, Ipda Rudy Hartono, Ipda Zainal, Aipda Yudi Yudarma, Bripka Nurkholis juga menyampaikan Dupliknya pada persidangan yang digelar Kamis 23 November 2023 pukul 09.00 WIB.

“Bahwa termohon tetap pada dalil-dalil Termohon Praperadilan pada jawaban dari Termohon pada tanggal 22 November 2023. Bahwa dengan tegas Termohon Praperadilan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Polda Kepri saat membacakan Duplik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

29 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

30 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

This website uses cookies.