Categories: HUKRIM

PH Wardiaman : Dakwaan JPU tidak Terbukti di Persidangan

BATAM – Tim Penasehat Hukum menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting terhadap terdakwa Wardiaman Zebua tidak terbukti dalam persidangan.

 

Hal tersebut disampaikan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sore.

 

Menurut Penasehat Hukum, alat bukti pisau yang yang di gunakan untuk membunuh seperti yang disebutkan dalam dakwaan, sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan.

 

“Dari ketidakjelasan barang bukti pisau yang tidak diungkapkan di persidangan, dan tidak adanya saksi yang melihat terdakwa bersama-sama dengan korban, unsur melanggar hukum tidak terbukti secara sah,” ujar penasehat hukum.

 

Berdasarka fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

 

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum, menerima surat terdakwa sebagai bukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara ke negara,” kata penasehat hukum terdakwa.

 

Seusai mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan replik dari JPU Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting.

 

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia, berdasarkan tanggapan kami mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya,” ujar Bani saat membacakan repliknya.

 

Menanggapi replik JPU tersebut, tim penasehat hukum langsung menyampaikan duplik secara lisan dan menyatakan tetap pada nota pembelaanya.
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

1 jam ago

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

2 jam ago

Hampir Dijual Sewaktu Kecil, Kini Steward Leo Buka First Wave Coffee

“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…

3 jam ago

Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025

Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…

3 jam ago

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…

3 jam ago

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

6 jam ago

This website uses cookies.