Categories: POLITIK

Pilkada 2020, Ada Aturan Baru untuk Paslon Non Partai

BATAM-Pasangan calon perseorangan atau non partai politik yang ingin maju di pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam 2020 sudah bisa menyiapkan diri dari sekarang. Terutama mengenai persyaratan administrasi dukungan bagi calon independen tersebut. Karena ada beberapa perbedaan aturan dibanding pemilihan sebelumnya.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan berdasar Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.

“Jadi nanti di Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan,” kata Zaki.

Dengan KTP-el yang ditempel langsung di setiap surat pernyataan dukungan, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan, baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon.

Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2015, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Sehingga perlu waktu lama bagi penyelenggara untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan.

“Apalagi seperti Batam yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP-el masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” kata dia.

Selain itu, dengan ditempelnya fotokopi KTP-el di surat pernyataan dukungan, maka proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat. Ini akan menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan.

Sesuai tahapan, KPU Kota Batam akan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019. Sedangkan pengumpulan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilwako Batam dilakukan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

2 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

3 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

3 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

9 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

11 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

13 jam ago

This website uses cookies.