Categories: KRIMINAL

Pinjam Gitar Sesama Pengamen di Batam Berbuah Petaka

BATAM – Seorang pengamen berinisial RS diamankan Polisi karena diduga menganiaya temannya sesama pengamen berinisial NZ di depan salah satu warung di Kawasan Jodoh, Batuampar, Batam, Senin(23/9/2019) sore. Akibat penganiayaan tersebut, korban NZ mengalami luka berat di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan kepada wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).

Tarigan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban duduk di depan salah satu warung di Jodoh. Korban kemudian meminjam sebuah gitar milik AM kepada pelaku, lalu pelaku meminjamkan gitar tersebut kepada korban.

“Menurut keterangan pelaku, setelah gitar diberikan, tiba-tiba korban memukul pelaku dengan gitar tersebut,” ujarnya.

Lantaran tidak terima atas perlakuan korban NZ, pelaku RS mengatakan kepada korban “Ko tunggu disini sebentar”, dan NZ menjawab “Iya aku tunggu ko disini”. RS pun pergi kesebuah tempat sampah dan mengambil parang yang sudah disimpannya.

“Ketika kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku RS langsung mengejar korban NZ dan melayangkan parang tersebut kepada korban NZ.” ujarnya.

“Layangan pertama berhasil ditangkis oleh NZ dengan menggunakan gitar tersebut. Pada saat layangan kedua parang yang dibawa oleh RS lepas dari gagangnya dan mengenai bagian kepala NZ hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak,” lanjut Tarigan.

Melihat korban dalam kondisi berdarah, pelaku langsung melarikan diri kerumahnya yang berada di Tanjunguma.

Menurut Tarigan, setelah mengetahui ada korban yang berdarah di sekitar warung di kawasan Jodoh, aparat Kepolisian Polsek Batuampar bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Tanjunguma.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya, dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri,” ujar Tarigan.

Kata dia, korban RZ belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang dengan sarung warna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.