Categories: KRIMINAL

Pinjam Gitar Sesama Pengamen di Batam Berbuah Petaka

BATAM – Seorang pengamen berinisial RS diamankan Polisi karena diduga menganiaya temannya sesama pengamen berinisial NZ di depan salah satu warung di Kawasan Jodoh, Batuampar, Batam, Senin(23/9/2019) sore. Akibat penganiayaan tersebut, korban NZ mengalami luka berat di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan kepada wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).

Tarigan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban duduk di depan salah satu warung di Jodoh. Korban kemudian meminjam sebuah gitar milik AM kepada pelaku, lalu pelaku meminjamkan gitar tersebut kepada korban.

“Menurut keterangan pelaku, setelah gitar diberikan, tiba-tiba korban memukul pelaku dengan gitar tersebut,” ujarnya.

Lantaran tidak terima atas perlakuan korban NZ, pelaku RS mengatakan kepada korban “Ko tunggu disini sebentar”, dan NZ menjawab “Iya aku tunggu ko disini”. RS pun pergi kesebuah tempat sampah dan mengambil parang yang sudah disimpannya.

“Ketika kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku RS langsung mengejar korban NZ dan melayangkan parang tersebut kepada korban NZ.” ujarnya.

“Layangan pertama berhasil ditangkis oleh NZ dengan menggunakan gitar tersebut. Pada saat layangan kedua parang yang dibawa oleh RS lepas dari gagangnya dan mengenai bagian kepala NZ hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak,” lanjut Tarigan.

Melihat korban dalam kondisi berdarah, pelaku langsung melarikan diri kerumahnya yang berada di Tanjunguma.

Menurut Tarigan, setelah mengetahui ada korban yang berdarah di sekitar warung di kawasan Jodoh, aparat Kepolisian Polsek Batuampar bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Tanjunguma.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya, dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri,” ujar Tarigan.

Kata dia, korban RZ belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang dengan sarung warna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.