Categories: KRIMINAL

Pinjam Gitar Sesama Pengamen di Batam Berbuah Petaka

BATAM – Seorang pengamen berinisial RS diamankan Polisi karena diduga menganiaya temannya sesama pengamen berinisial NZ di depan salah satu warung di Kawasan Jodoh, Batuampar, Batam, Senin(23/9/2019) sore. Akibat penganiayaan tersebut, korban NZ mengalami luka berat di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan kepada wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).

Tarigan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban duduk di depan salah satu warung di Jodoh. Korban kemudian meminjam sebuah gitar milik AM kepada pelaku, lalu pelaku meminjamkan gitar tersebut kepada korban.

“Menurut keterangan pelaku, setelah gitar diberikan, tiba-tiba korban memukul pelaku dengan gitar tersebut,” ujarnya.

Lantaran tidak terima atas perlakuan korban NZ, pelaku RS mengatakan kepada korban “Ko tunggu disini sebentar”, dan NZ menjawab “Iya aku tunggu ko disini”. RS pun pergi kesebuah tempat sampah dan mengambil parang yang sudah disimpannya.

“Ketika kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku RS langsung mengejar korban NZ dan melayangkan parang tersebut kepada korban NZ.” ujarnya.

“Layangan pertama berhasil ditangkis oleh NZ dengan menggunakan gitar tersebut. Pada saat layangan kedua parang yang dibawa oleh RS lepas dari gagangnya dan mengenai bagian kepala NZ hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak,” lanjut Tarigan.

Melihat korban dalam kondisi berdarah, pelaku langsung melarikan diri kerumahnya yang berada di Tanjunguma.

Menurut Tarigan, setelah mengetahui ada korban yang berdarah di sekitar warung di kawasan Jodoh, aparat Kepolisian Polsek Batuampar bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Tanjunguma.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya, dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri,” ujar Tarigan.

Kata dia, korban RZ belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang dengan sarung warna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

40 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

44 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

54 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.