Categories: KRIMINAL

Pinjam Gitar Sesama Pengamen di Batam Berbuah Petaka

BATAM – Seorang pengamen berinisial RS diamankan Polisi karena diduga menganiaya temannya sesama pengamen berinisial NZ di depan salah satu warung di Kawasan Jodoh, Batuampar, Batam, Senin(23/9/2019) sore. Akibat penganiayaan tersebut, korban NZ mengalami luka berat di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan kepada wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).

Tarigan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban duduk di depan salah satu warung di Jodoh. Korban kemudian meminjam sebuah gitar milik AM kepada pelaku, lalu pelaku meminjamkan gitar tersebut kepada korban.

“Menurut keterangan pelaku, setelah gitar diberikan, tiba-tiba korban memukul pelaku dengan gitar tersebut,” ujarnya.

Lantaran tidak terima atas perlakuan korban NZ, pelaku RS mengatakan kepada korban “Ko tunggu disini sebentar”, dan NZ menjawab “Iya aku tunggu ko disini”. RS pun pergi kesebuah tempat sampah dan mengambil parang yang sudah disimpannya.

“Ketika kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku RS langsung mengejar korban NZ dan melayangkan parang tersebut kepada korban NZ.” ujarnya.

“Layangan pertama berhasil ditangkis oleh NZ dengan menggunakan gitar tersebut. Pada saat layangan kedua parang yang dibawa oleh RS lepas dari gagangnya dan mengenai bagian kepala NZ hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak,” lanjut Tarigan.

Melihat korban dalam kondisi berdarah, pelaku langsung melarikan diri kerumahnya yang berada di Tanjunguma.

Menurut Tarigan, setelah mengetahui ada korban yang berdarah di sekitar warung di kawasan Jodoh, aparat Kepolisian Polsek Batuampar bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Tanjunguma.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya, dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri,” ujar Tarigan.

Kata dia, korban RZ belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang dengan sarung warna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

12 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

This website uses cookies.