BATAM – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Agus Hartadi terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 663 PK/Pdt/2016 tersebut disebutkan, menolak permohonan peninjauan kembali dari permohonan peninjauan kembali Dr.Agus Hartadi, menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra ketika dikonfirmasi soal putusan Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa pihak yang menang sudah bisa melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Kebetulan saya belum melihat amarnya, apakah berupa uang atau yang lain,” kata Endi saat ditemui di pintu ruang kerjanya, Selasa (8/8) malam.
Baca Juga : Kejari Batam : BAJ Ajukan Peninjuan Kembali
Dia menjelaskan, setelah permohonan eksekusi tersebut diajukan, selanjutnya Ketua PN akan menerbitkan penetapan anmaining (teguran) kepada pihak yang kalah.
“Disana nanti masih diberikan kesempatan secara sukarela untuk melaksanakan isi putusan tersebut, namun kalau tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan berhak mengeluarkan penetapan sita eksekusi,” terangnya.
Baca Juga : Hore… Putusan Kasasi Kasus BAJ sudah Diterima PN Batam
Baca Juga : PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ
Setelah penetapan sita eksekusi dikuatkan lanjut dia, panitera beserta dua orang saksi langsung melakukan eksekusi putusan MA tersebut.
“Kalaupun ada perlawanan itu bukanlah jadi penghalang, eksekusi tetap berjalan, namun sekarang kembali lagi kepada pihak yang menang apakah memohon atau tidak kalau tidak ada permohonan kami tidak lakukan apa-apa,” tambahnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.