BATAM – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Agus Hartadi terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 663 PK/Pdt/2016 tersebut disebutkan, menolak permohonan peninjauan kembali dari permohonan peninjauan kembali Dr.Agus Hartadi, menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra ketika dikonfirmasi soal putusan Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa pihak yang menang sudah bisa melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Kebetulan saya belum melihat amarnya, apakah berupa uang atau yang lain,” kata Endi saat ditemui di pintu ruang kerjanya, Selasa (8/8) malam.
Baca Juga : Kejari Batam : BAJ Ajukan Peninjuan Kembali
Dia menjelaskan, setelah permohonan eksekusi tersebut diajukan, selanjutnya Ketua PN akan menerbitkan penetapan anmaining (teguran) kepada pihak yang kalah.
“Disana nanti masih diberikan kesempatan secara sukarela untuk melaksanakan isi putusan tersebut, namun kalau tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan berhak mengeluarkan penetapan sita eksekusi,” terangnya.
Baca Juga : Hore… Putusan Kasasi Kasus BAJ sudah Diterima PN Batam
Baca Juga : PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ
Setelah penetapan sita eksekusi dikuatkan lanjut dia, panitera beserta dua orang saksi langsung melakukan eksekusi putusan MA tersebut.
“Kalaupun ada perlawanan itu bukanlah jadi penghalang, eksekusi tetap berjalan, namun sekarang kembali lagi kepada pihak yang menang apakah memohon atau tidak kalau tidak ada permohonan kami tidak lakukan apa-apa,” tambahnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.