Terkait Ganti Rugi PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 70 miliar
BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 70 miliar.
“Kita belum terima salinan putusannya. Setelah putusan diterima, kita akan segera memberitahu para pihak,” ujar Cahyono, Senin(25/8/2015) sore.
Cahyono juga menjelaskan bahwa setelah putusan MA tersebut telah diberitahukan, para pihak punya waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kalau tidak ada upaya hukum berarti putusan tersebut incracht,” tegasnya.
Selanjutnya atas permohonan pihak yang mau mengajukan eksekusi putusan, Pengadilan Negeri Batam akan mengeksekusi putusan MA tersebut.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru),” ujar Malik kepada swarakepri.com, Senin(24/8/2015) siang.
Meski demikian, Malik mengaku Pemko Batam masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Batam.
“Kita masih menunggu salinan putusannya,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.
“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHTnya.
“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta ,” ujarnya.
Pemko Batam sendiri menurut Malik akan memfasilitasi agar pendistribusian dana JHT ini bisa cepat direalisasikan.
“Kita akan bantu menyiapkan rekening para peserta. Karena dana JHT ini nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta,” jelasnya lagi. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.