Categories: HUKRIM

PN Batam belum Terima Putusan MA

Terkait Ganti Rugi PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 70 miliar

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 70 miliar.

“Kita belum terima salinan putusannya. Setelah putusan diterima, kita akan segera memberitahu para pihak,” ujar Cahyono, Senin(25/8/2015) sore.

Cahyono juga menjelaskan bahwa setelah putusan MA tersebut telah diberitahukan, para pihak punya waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau tidak ada upaya hukum berarti putusan tersebut incracht,” tegasnya.

Selanjutnya atas permohonan pihak yang mau mengajukan eksekusi putusan, Pengadilan Negeri Batam akan mengeksekusi putusan MA tersebut.

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru),” ujar Malik kepada swarakepri.com, Senin(24/8/2015) siang.

Meski demikian, Malik mengaku Pemko Batam masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Batam.

“Kita masih menunggu salinan putusannya,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.

“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHTnya.

“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta ,” ujarnya.

Pemko Batam sendiri menurut Malik akan memfasilitasi agar pendistribusian dana JHT ini bisa cepat direalisasikan.

“Kita akan bantu menyiapkan rekening para peserta. Karena dana JHT ini nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta,” jelasnya lagi. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

3 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

3 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

5 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

6 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

7 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

7 jam ago

This website uses cookies.