PN Batam : Dianggap langgar Ketentuan, Polda Kepri di Praperadilkan

BATAM -swarakepri.com : Tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.

Sandi juga menegaskan bahwa dari fakta hukum tersebut tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

“Akibat perbuatan sewenang-wenang Polisi saat penangkapan dan penahanan ketiga pemohon, para pemohon telah mengalami kerugian materil dan imateril,” jelasnya.

Pemohon I, Akhmat Rosano selaku Walikota LSM LIRA Batam tidak menuntut kerugian materil dan hanya meminta termohon membayar Rp 1 dan merahibilatasi nama baik dalam bentuk permohonan maaf di 10 media cetak selama 10 hari berturut dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliyar.

Seusai mendengarkan permohonan permohonan praperadilan dari Kuasa hukum pemohon, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus sempat menanyakan pihak termohon(Polda Kepri,red) terkait jawaban dari termohon. Setelah termohon menjawab akan dibacakan secara tertulis, Budiman kemudian menunda sidang hingga besok hari, Rabu tanggal 30 Oktober 2013 untuk mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

2 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

4 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

5 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

5 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

5 jam ago

This website uses cookies.