PN Batam : Pemko Serahkan Bukti Tertulis ke Majelis Hakim

Sidang Lanjutan Gugatan Pemko Batam melawan PT BAJ

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam bertindak sebagai penggugat menyerahkan bukti tertulis kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), siang tadi, Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung cukup singkat tersebut Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus selaku Hakim Anggota hanya berisi penyerahan alat bukti dari pihak penggugat yang diwakili oleh 3 orang kuasa hukumnya.

“Tanggal 6 November 2013 sidang kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti dari tergugat,” ujar Jack sambil mengetok palu pertanda sidang ditunda.

Kuasa Hukum PT BAJ, Muhammad Nashihan,SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti sanggahan untuk diserahkan ke Majelis Hakim pada persidangan berikutnya.

“Kita sudah menyiapkan alat bukti sanggahan, mudah-mudahan dalam 3 kali sidang lagi sudah ada putusan,dari Majelis Hakim, ujarya.

Ketika disinggung mengenai gugatan Pemko Batam tersebut, Nashihan mengaku upaya hukum yang dilakukan Pemko Batam dengan menggugat PT BAJ adalah upaya yang cerdas demi meraih keadilan.

“Kita sangat hargai upaya Pemko Batam. Karena jika ada persoalan hukum, untuk mencari keadilan tempatnya memang harus di Pengadilan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa saat ini pihak PT BAJ tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim.

Seperti diketahui dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) menyatakan gugatan wanprestasi Pemerintah Kota Batam dengan tuntutan kerugian materil sebesar Rp 115 miliyar dan Rp 3 miliyar untuk kerugian inmateril adalah keliru. PT BAJ meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan Pemko Batam secara seluruhnya.

PT BAJ meminta Majelis Hakim menolak gugatan pemko Batam, dan menyatakan hanya mampu membayar polis Tunjangan Hari Tua(THT) dari ribuan PNS ini sebesar Rp 65 miliyar.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.