PN Batam : Pemko Serahkan Bukti Tertulis ke Majelis Hakim

Sidang Lanjutan Gugatan Pemko Batam melawan PT BAJ

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam bertindak sebagai penggugat menyerahkan bukti tertulis kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), siang tadi, Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung cukup singkat tersebut Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus selaku Hakim Anggota hanya berisi penyerahan alat bukti dari pihak penggugat yang diwakili oleh 3 orang kuasa hukumnya.

“Tanggal 6 November 2013 sidang kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti dari tergugat,” ujar Jack sambil mengetok palu pertanda sidang ditunda.

Kuasa Hukum PT BAJ, Muhammad Nashihan,SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti sanggahan untuk diserahkan ke Majelis Hakim pada persidangan berikutnya.

“Kita sudah menyiapkan alat bukti sanggahan, mudah-mudahan dalam 3 kali sidang lagi sudah ada putusan,dari Majelis Hakim, ujarya.

Ketika disinggung mengenai gugatan Pemko Batam tersebut, Nashihan mengaku upaya hukum yang dilakukan Pemko Batam dengan menggugat PT BAJ adalah upaya yang cerdas demi meraih keadilan.

“Kita sangat hargai upaya Pemko Batam. Karena jika ada persoalan hukum, untuk mencari keadilan tempatnya memang harus di Pengadilan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa saat ini pihak PT BAJ tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim.

Seperti diketahui dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) menyatakan gugatan wanprestasi Pemerintah Kota Batam dengan tuntutan kerugian materil sebesar Rp 115 miliyar dan Rp 3 miliyar untuk kerugian inmateril adalah keliru. PT BAJ meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan Pemko Batam secara seluruhnya.

PT BAJ meminta Majelis Hakim menolak gugatan pemko Batam, dan menyatakan hanya mampu membayar polis Tunjangan Hari Tua(THT) dari ribuan PNS ini sebesar Rp 65 miliyar.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.