Polda Kepri : Penangkapan dan Penahanan Rosano CS Sesuai Ketentuan

BATAM – swarakepri.com : Pihak Polda Kepri selaku termohon melalui empat orang kuasa hukumnya menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka yakni akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP.

“Penggerebekan di Pesona Baru Karaoke berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporankan adanya dugaan kegiatan perjudian Lotere dan KIM dilokasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum termohon dalam pembacaan jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan pemohon(Rosano CS), Siang tadi,Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam jawaban termohon tersebut juga disebutkan puluhan saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemerikasaan(BAP) oleh penyidik di Polda Kepri yang membenarkan adanya praktek perjudian judi lotere dan KIM di Pesona Baru Karaoke.

Puluhan saksi yang disebutkan termohon yang dalam proses BAP membenarkan adanya praktek perjudian tersebut mayoritas adalah karyawan Pesona Baru Karaoke itu sendiri. Diantaranya ada Kapten Waitres, Disc Jockey(DJ), wasit dan bartender.

Seusai mendengarkan pembacaan jawaban oleh termohon, Hakim Tunggal Budiman Sitorus menunda persidangan hingga besok Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dengan agenda menndengarkan tanggapan pemohon atas jawaban dari termohon.

Diberitakan sebelumnya tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

34 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

49 menit ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.