Categories: BATAM

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk perkara narkotika kami(PN Batam) tidak ada toleransi, karena itu adalah bagian dari program pemerintah untuk pemberantasan peredaran narkotika,”kata Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 November 2025.

Ia mengatakan, perkara narkotika menjadi perhatian khusus karena belakangan ini cukup banyak perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Perkara narkotika menjadi perhatian kita semua. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perkara narkotika yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus 2 ton sabu dan mini lab narkoba di Harbour Bay Batam,”jelasnya.

Wattimena menjelaskan bahwa salah satu perkara narkoba yang menyita perhatian publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam adalah kasus narkotika mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan kawan-kawan.

“Untuk perkara Satria Nanda, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup, lalu di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati,”terangnya.

Menurut Wattimena, letak geografis Batam yang berdekatan dengan Negera Malaysia dan Singapura masih menjadi primadona untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Barang terlarang narkotika itu masuknya dari Malaysia. Dari Malaysia narkotika bisa masuk dari Pelabuhan tikus dan pelabuhan ilegal. Ini peran penting dari p

Kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab Narkotika di Harbour Bay

Dua perkara kasus narkotika yang belakangan ini menyita perhatian publik yakni kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab di Harbour Bay Batam sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang kasus 2 ton sabu dengan enam orang terdakwa yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube(warga Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir(warga Indonesia) dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Sementara itu sidang kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.