Categories: BATAM

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk perkara narkotika kami(PN Batam) tidak ada toleransi, karena itu adalah bagian dari program pemerintah untuk pemberantasan peredaran narkotika,”kata Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 November 2025.

Ia mengatakan, perkara narkotika menjadi perhatian khusus karena belakangan ini cukup banyak perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Perkara narkotika menjadi perhatian kita semua. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perkara narkotika yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus 2 ton sabu dan mini lab narkoba di Harbour Bay Batam,”jelasnya.

Wattimena menjelaskan bahwa salah satu perkara narkoba yang menyita perhatian publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam adalah kasus narkotika mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan kawan-kawan.

“Untuk perkara Satria Nanda, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup, lalu di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati,”terangnya.

Menurut Wattimena, letak geografis Batam yang berdekatan dengan Negera Malaysia dan Singapura masih menjadi primadona untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Barang terlarang narkotika itu masuknya dari Malaysia. Dari Malaysia narkotika bisa masuk dari Pelabuhan tikus dan pelabuhan ilegal. Ini peran penting dari p

Kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab Narkotika di Harbour Bay

Dua perkara kasus narkotika yang belakangan ini menyita perhatian publik yakni kasus 2 Ton Sabu dan Mini Lab di Harbour Bay Batam sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang kasus 2 ton sabu dengan enam orang terdakwa yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube(warga Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir(warga Indonesia) dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Sementara itu sidang kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.