Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Bekuk Agen Sie Jie di Sagulung

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap agen/tukang rekap Sie Jie Singapura berinisial AAL alias A di Kavling Seroja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu(9/7) lalu.

Tersangka AAL alias A ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga seperti dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(24/7).

Erlangga menjelaskan penangkapan terhadap ke-5 tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001/ RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.

“Dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 WIB Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto beserta anggota melakukan penangkapan terhadap para tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti, 5 bundel rekap nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017, 2 buah alat tulis, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran, 1 lembar kertas syair sie jie, 1 unit kalkulator merk citizen, 1 bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie dan uang sebesar Rp. 1.244.000.

 

Penulis :  Rls

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

1 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

24 jam ago

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun

Jakarta, 8 Mei 2025 — Minat investor terhadap reksa dana terproteksi PT BRI Manajemen Investasi…

1 hari ago

Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

Bulan ini dipenuhi dengan hari libur dan momen istimewa, membuat banyak orang lebih sering mengeluarkan…

1 hari ago

Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025

Bali, Indonesia – Handara Golf & Resort Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional…

1 hari ago

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna LRT Jabodebek, KAI Gandeng Kepolisian guna Atasi Kemacetan di Kawasan Stasiun Harjamukti

Bekasi, 7 Mei 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 hari ago

This website uses cookies.