Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Bekuk Agen Sie Jie di Sagulung

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap agen/tukang rekap Sie Jie Singapura berinisial AAL alias A di Kavling Seroja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu(9/7) lalu.

Tersangka AAL alias A ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga seperti dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(24/7).

Erlangga menjelaskan penangkapan terhadap ke-5 tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001/ RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.

“Dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 WIB Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto beserta anggota melakukan penangkapan terhadap para tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti, 5 bundel rekap nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017, 2 buah alat tulis, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran, 1 lembar kertas syair sie jie, 1 unit kalkulator merk citizen, 1 bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie dan uang sebesar Rp. 1.244.000.

 

Penulis :  Rls

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.