Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Bekuk Pelaku Investasi Bodong di Manado

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk tersangka V alias K di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado Sulawesi Utara terkait kasus investasi bodong senilai Rp12,9 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(22/7/2020).

Priyo menjelaskan, saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersangka bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.

“Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara.

“Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 Dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura.

“Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000 Dolar Singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan 1000 Dolar Singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya,”jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp13.000.000 dan Rekening Koran atas nama tersangka.

“Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Ruslan.

Ia menghimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang.

“Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pungkasnya.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

54 menit ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

1 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

1 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.