Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.837 Gram di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam pada Jumat(23/8/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Empat orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, IS dan SY yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, PT alias D berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, NS yang berperan sebagai penerima barang dari PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019.

Erlangga menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam oleh penyidik Polairud Polda Kepri pada Jumat(23/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Sekira pukul 08.45 WIB dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang, dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik IS dan SY tersebut ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli,” ujar Erlangga didampingi

Kata Erlangga, modus yang dilakukan oleh tersangka IS dan SY adalah berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1 hari. Keesokan harinya mereka menemui AP (DPO) dan PT (DPO) warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 ember oli yang isinya diganti dengan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut,” terangnya.

Selanjutnya kata Erlangga, penyidik Ditpolairud bersama Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang, lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania menggunakan mobil Lancer warna Merah.

“Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO). Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil Innova Hitam,” jelasnya.

“Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali mulai dari awal tahun 2019 dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000,”lanjutnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg, 4 buah ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit Handphone dan 2 unit mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.