BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di perairan sungai Lelai Botania Batam, pada Senin (19/11/2018).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta T. SIK., M.Si., serta perwakilan kantor Karantina dan kantor KSDA, menyampaikan kejadian berawal pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah mobil pickup dan 1 unit speed boat di perairan sungai Lelai Botania Batam serta dua orang tersangka dengan inisial T bin G selaku nahkoda speedboat dan inisial S bin I sebagai ABK.
“Saat diperiksa memuat 11 ekor burung yang termasuk di dalam hewan yang dilindungi, jenisnya jenis kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor, jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor,” ungkap Erlangga.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA Riau Seksi Konservasi wilayah Batam untuk melakukan identifikasi.
“Dari hasil identifikasi bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang dilindungi, sedangkan untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, barang bukti sudah diamankan Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA, terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan,” tutup Erlangga.
Editor : Siska
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…
SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…
BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…
This website uses cookies.