Dhani menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham maupun dengan Polda dan Lapas setempat untuk memindahkan tersangka ke Polda Kepri untuk mendapatkan proses lebih lanjut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di Kepri.
“Tersangka kedua(FS), terkait dengan kasus ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka,”ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka FS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana yang serupa(ilegal akses) yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, dan saat ini sudah mendapatkan vonis dari hakim selama 5 tahun penjara.
“Karena ada tindak pidana yang dilakukan disini(Kepri), sehingga kami melakukan proses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan di Kepri,”terangnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Polda Metro Jaya dan pihak Lapas setempat untuk bisa memindahkan tersangka ditahan di Lapas batam untuk menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan.
“Kami jemput dan aman, sampai saat ini sudah kami dorong untuk ke Lapas Batam untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya./EDW
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.