Categories: BATAMKEPRI

Polda Kepri Kantongi Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar, Begini Kata Dirkrimsus

BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI atas kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kompol Suwitnyo kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

“Sudah sampai ke penyidik, untuk infonya bisa langsung menghubungi direktur(Dirkrimsus),”ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi tersebut setelah BPK selesai melakukan audit kerugian negara.

“Sabar ya, masih pendalaman,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

Berita sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI menyatakan telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) BPK, Teguh Widodo, Senin 15 September 2025.

“BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli,” ujar Teguh seperti dilansir BatamNow, Senin 15 Sepetember 2025.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ini masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimus) Polda Kepulauan Riau.

Meski demikian, hingga saat ini atau 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejak SPDP dikirimkan akhir Februari 2025 lalu, berkas perkara kasus ini juga belum dikirim penyidik ke Kejati Kepri.

“Iya benar, sampai saat ini belum diterima berkas perkara dari Penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati
Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Jumat 29 Agustus 2025 lalu./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

5 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

7 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.