Categories: BATAMKEPRI

Polda Kepri Kantongi Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar, Begini Kata Dirkrimsus

BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI atas kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kompol Suwitnyo kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

“Sudah sampai ke penyidik, untuk infonya bisa langsung menghubungi direktur(Dirkrimsus),”ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi tersebut setelah BPK selesai melakukan audit kerugian negara.

“Sabar ya, masih pendalaman,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

Berita sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI menyatakan telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) BPK, Teguh Widodo, Senin 15 September 2025.

“BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli,” ujar Teguh seperti dilansir BatamNow, Senin 15 Sepetember 2025.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ini masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimus) Polda Kepulauan Riau.

Meski demikian, hingga saat ini atau 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejak SPDP dikirimkan akhir Februari 2025 lalu, berkas perkara kasus ini juga belum dikirim penyidik ke Kejati Kepri.

“Iya benar, sampai saat ini belum diterima berkas perkara dari Penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati
Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Jumat 29 Agustus 2025 lalu./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

38 detik ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

11 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

4 jam ago

This website uses cookies.