Categories: BATAMKEPRI

Polda Kepri Kantongi Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar, Begini Kata Dirkrimsus

BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI atas kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kompol Suwitnyo kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

“Sudah sampai ke penyidik, untuk infonya bisa langsung menghubungi direktur(Dirkrimsus),”ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi tersebut setelah BPK selesai melakukan audit kerugian negara.

“Sabar ya, masih pendalaman,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 September 2025 pagi.

Berita sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI menyatakan telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) BPK, Teguh Widodo, Senin 15 September 2025.

“BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli,” ujar Teguh seperti dilansir BatamNow, Senin 15 Sepetember 2025.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ini masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimus) Polda Kepulauan Riau.

Meski demikian, hingga saat ini atau 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejak SPDP dikirimkan akhir Februari 2025 lalu, berkas perkara kasus ini juga belum dikirim penyidik ke Kejati Kepri.

“Iya benar, sampai saat ini belum diterima berkas perkara dari Penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati
Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Jumat 29 Agustus 2025 lalu./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PURANA dan PURAGRAPH X AFGANIAL Hadirkan Liveable Art Soirée di Sarinah Thamrin Jakarta

Menyusul kesuksesan peluncurannya di Yogyakarta, koleksi kolaboratif Purana dan Puragraph x Anton Afganial yang diakui secara luas hari ini melanjutkan…

1 jam ago

Strategi Menghadapi ‘Weekly Close’: Cara Mengamankan Keuntungan Trading Menjelang Akhir Pekan

Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…

7 jam ago

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…

7 jam ago

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…

7 jam ago

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…

7 jam ago

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…

8 jam ago

This website uses cookies.