Pemusnahan Sabu di Polda Kepri
BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu seberat 1749 gram milik 7 tersangka yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat(29/4/2016) di lantai 3 Mapolda Kepri.
Barang haram tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas mengunakan tong warna biru, lalu dimasukkan kedalam sefety tank.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Bersinar hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam,” kata Wadirnarkoba Polda Kepri AKBP Yerry Oskag.
Yerry mengatakan ke-7 tersangka merupakan kurir sabu dan diamankan di amankan bulan pada Maret dan April 2016.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, jaringan para tersangka ini terputus sehingga sulit untuk menyentuh bandar.
“Kami akan berkoordinasi bersama kepolisian Malaysia agar dapat menekan dan menangkap bandarnya,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa ke-7 tersangka berinisial MI, ST, SH, SB, IH, RA dan BI saat ini sudah mendekam dalam penjara Polda kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red/di)
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
This website uses cookies.