Categories: HUKUM

Polda Kepri Musnahkan 20 Paket Sabu asal Malaysia

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket, seberat 20.000 gram di lapangan Mapolda Kepri, Rabu (23/11/2016) pagi.

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 1 November 2016 lalu atas nama tersangka berinisial AWL (50) yang dibekuk saat tiba dari Malaysia di pelabuhan Tanjung Bemban, Batu Besar, Nongsa.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan bahwa penangkapan tersebut sekaligus menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba.

“Dari total sabu yang ditangkap, otomatis 66 ribu nyawa terselamatkan,” kata Sam.

Brigjen Sam berharap dukungan semua elemen masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba. “Maka dari itu, marilah kita saling membantu dalam memerangi bahaya narkoba,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam memberantas Narkoba.

“Seperti yang telah disampaikan Pak Kapolda kita harus sama-sama memerangi narkoba,” kata Nurdin.

Pantauan di lapangan, pemusnahan narkoba tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Wakil Ketua DPRD Kepri, Perwakilan Kejati, BPOM, LSM GRANAT, BNNP Kepri dan Imigrasi. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam 3 buah drum yang berisi air ke pembuangan khusus Polda Kepri.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

7 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

8 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

1 hari ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.