Categories: HUKUM

Polda Kepri Musnahkan 205,2 Gram Sabu dari DuaTersangka

BATAM – Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 205,2 gram dari dua tersangka di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Mapolda Kepri pada Selasa (19/3/2019).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Bea dan Cukai, Perwakilan kejari, Perwakilan PN Batam dan Pengacara.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diungkap dari dua tersangka yang diamankan di tempat berbeda. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam saptic tank.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menerangkan, tersangka pertama inisial BD. Pria berumur 39 tahun tersebut diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar toilet laki-laki ruang Check In Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (21/2/2019) lalu.

“Penangkapan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa Narkoba jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim sehari sebelum penangkapan dilakukan,” kata Erlangga.

Kemudian keesokan harinya petugas langsung melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam toilet ruang Check In.

“Kemudian Tim membawa tersangka ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan Rontgen dan tersangka disuruh untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu melalui anusnya. Setelah dikeluarkan ditemukan 2 buah kapsul warna merah berisi Kristal bening diduga sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkara,” beber Erlangga.

Selanjutnya pada Senin (25/2/2019), tersangka kedua merupakan seorang perempuan berusia 31 tahun, tersangka berinisial RS tersebut diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas curiga dengan gerak-gerik seorang wanita yang baru saja tiba dari Malaysia. Setelah diperiksa awalnya wanita tersebut tidak mengaku membawa Narkoba.

“Petugas Bea Cukai akhirnya membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk Rontgem badan, dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diinterogasi,” paparnya.

Setelah diinterogasi, akhirnya RS mengaku ada narkotika yang disimpan di dalam tubuhnya. Setelah itu petugas Bea Cukai mengarahkan supaya sabu tersebut dikeluarkan melalui anusnya.

“Selanjutnya petugas Bea dann Cukai membuat laporan Polisi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya,” tutup Erlangga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.