Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan 341 Gram Sabu Milik 2 Tersangka

BATAM – Direkorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 341 gram dari total 401,3 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka yakni M alias MU dan M alias MA, Jumat(12/5) di Mapolda Kepri.

Sisa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika menguraikan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Lubuk Baja Batam,Kamis(13/4).

“Setelah mendapatkan ciri-ciri saudara TAR kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar Helmy dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(12/5).

Dikatakan bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan saudara TAR.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut dan diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU. Dari bungkusan pakaian dan celana yang dibawa tersangka M alias MU ditemukan l buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening sekira seberat 50 gram dan 1 bungkus Kristal bening seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka M alias MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M alias MA,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka M alias MU, selanjutnya dilakukan pengembangan. Tersangka M alias MU kemudian menunjukkan alamat tempat tinggal tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill dan dengan membawa tersangka M Alias MU didalam mobil. Tersangka M alias MA kemudian ditangkap saat berjalan kaki di jalan samping ruko Mc Dermor Jaya.

“Kedua tersangka kemudian dibawa rumah tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill. Dirumah tersangka M alias MA ditemukan bungkusan plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 51 gram, 100 gram, l00 gram, 100 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.