Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan 341 Gram Sabu Milik 2 Tersangka

BATAM – Direkorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 341 gram dari total 401,3 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka yakni M alias MU dan M alias MA, Jumat(12/5) di Mapolda Kepri.

Sisa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika menguraikan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Lubuk Baja Batam,Kamis(13/4).

“Setelah mendapatkan ciri-ciri saudara TAR kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar Helmy dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(12/5).

Dikatakan bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan saudara TAR.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut dan diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU. Dari bungkusan pakaian dan celana yang dibawa tersangka M alias MU ditemukan l buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening sekira seberat 50 gram dan 1 bungkus Kristal bening seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka M alias MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M alias MA,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka M alias MU, selanjutnya dilakukan pengembangan. Tersangka M alias MU kemudian menunjukkan alamat tempat tinggal tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill dan dengan membawa tersangka M Alias MU didalam mobil. Tersangka M alias MA kemudian ditangkap saat berjalan kaki di jalan samping ruko Mc Dermor Jaya.

“Kedua tersangka kemudian dibawa rumah tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill. Dirumah tersangka M alias MA ditemukan bungkusan plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 51 gram, 100 gram, l00 gram, 100 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Thermax Hadirkan Solusi Pemanas Proses Listrik untuk Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…

31 menit ago

Konflik Lahan di Desa Memanas, Kades Tinjul Tempuh Jalur Hukum

LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…

1 jam ago

Masa Angkutan Lebaran 2025, Lebih dari 343 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…

3 jam ago

Paskah yang Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Penuh Kehangatan

Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…

5 jam ago

PT PAMA Gandeng Port Academy Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Diklat Jetty Master

Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…

6 jam ago

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

8 jam ago

This website uses cookies.