Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan 341 Gram Sabu Milik 2 Tersangka

BATAM – Direkorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 341 gram dari total 401,3 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka yakni M alias MU dan M alias MA, Jumat(12/5) di Mapolda Kepri.

Sisa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika menguraikan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Lubuk Baja Batam,Kamis(13/4).

“Setelah mendapatkan ciri-ciri saudara TAR kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar Helmy dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(12/5).

Dikatakan bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan saudara TAR.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut dan diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU. Dari bungkusan pakaian dan celana yang dibawa tersangka M alias MU ditemukan l buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening sekira seberat 50 gram dan 1 bungkus Kristal bening seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka M alias MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M alias MA,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka M alias MU, selanjutnya dilakukan pengembangan. Tersangka M alias MU kemudian menunjukkan alamat tempat tinggal tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill dan dengan membawa tersangka M Alias MU didalam mobil. Tersangka M alias MA kemudian ditangkap saat berjalan kaki di jalan samping ruko Mc Dermor Jaya.

“Kedua tersangka kemudian dibawa rumah tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill. Dirumah tersangka M alias MA ditemukan bungkusan plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 51 gram, 100 gram, l00 gram, 100 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelindo Solusi Logistik Fasilitasi Mobilisasi Alat Berat dalam Proyek Strategis di Palembang

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…

3 jam ago

Eratani dan Tokio Marine Indonesia Bersinergi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perlindungan Petani

PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…

3 jam ago

WSBP Belajar Beton Goes To School Hadir Kembali, Ajarkan Inovasi Beton Ramah Lingkungan ke Siswa-Siswi Teknik Konstruksi SMKN 1 Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, PT Waskita Beton Precast Tbk…

4 jam ago

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

11 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

12 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

This website uses cookies.