Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan 341 Gram Sabu Milik 2 Tersangka

BATAM – Direkorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 341 gram dari total 401,3 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka yakni M alias MU dan M alias MA, Jumat(12/5) di Mapolda Kepri.

Sisa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika menguraikan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Lubuk Baja Batam,Kamis(13/4).

“Setelah mendapatkan ciri-ciri saudara TAR kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar Helmy dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(12/5).

Dikatakan bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan saudara TAR.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut dan diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU. Dari bungkusan pakaian dan celana yang dibawa tersangka M alias MU ditemukan l buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening sekira seberat 50 gram dan 1 bungkus Kristal bening seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka M alias MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M alias MA,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka M alias MU, selanjutnya dilakukan pengembangan. Tersangka M alias MU kemudian menunjukkan alamat tempat tinggal tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill dan dengan membawa tersangka M Alias MU didalam mobil. Tersangka M alias MA kemudian ditangkap saat berjalan kaki di jalan samping ruko Mc Dermor Jaya.

“Kedua tersangka kemudian dibawa rumah tersangka M alias MA di Perumahan Tiban Green Hill. Dirumah tersangka M alias MA ditemukan bungkusan plastik bening sebanyak 4 bungkus seberat 51 gram, 100 gram, l00 gram, 100 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.