BATAM – swarakepri.com : Dua personil Polisi yang betugas di Polda Kepri yakni Brigadir Fredy Marbun dan Briptu Gigih Anastian dipecat secara tidak hormat karena disersi dalam bertugas, Rabu(23/4/2014).
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengetakan kedua personil yang sebelumnya bertugas di Ba Dit Pamobvit Polda Kepri dan Ba Bid Telematika (TI) Polda Kepri tersebut dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan.
“Dalam absensi tercatat keduanya telah bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Fredy telah bolos selama 100 hari kerja sedangkan Gigih selama 230 hari kerja,” ujar Hartono.
Hartono mengatakan saat upacata pemecatan kedua personil Polisi disersi tersebt tidak hadir sehingga proses pemecatan dilakukan dengan menyerahkan atribut dan seragam Polri dari perwakilan personil Bid Propam Polda Kepri.
” Ini merupakan pemecatan pertama yang dilakukan Polda Kepri pada tahun 2014. Masih ada beberapa personil polisi yang masih dalam proses PTDH,” jelasnya.
Kapolda Kepri, Brigjen Endjang Sudrajat menegaskan bahwa organisasi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas – tugas pokoknya, apalagi yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan masyarakat.(ton/r).
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.