BATAM – swarakepri.com : Dua personil Polisi yang betugas di Polda Kepri yakni Brigadir Fredy Marbun dan Briptu Gigih Anastian dipecat secara tidak hormat karena disersi dalam bertugas, Rabu(23/4/2014).
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengetakan kedua personil yang sebelumnya bertugas di Ba Dit Pamobvit Polda Kepri dan Ba Bid Telematika (TI) Polda Kepri tersebut dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan.
“Dalam absensi tercatat keduanya telah bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Fredy telah bolos selama 100 hari kerja sedangkan Gigih selama 230 hari kerja,” ujar Hartono.
Hartono mengatakan saat upacata pemecatan kedua personil Polisi disersi tersebt tidak hadir sehingga proses pemecatan dilakukan dengan menyerahkan atribut dan seragam Polri dari perwakilan personil Bid Propam Polda Kepri.
” Ini merupakan pemecatan pertama yang dilakukan Polda Kepri pada tahun 2014. Masih ada beberapa personil polisi yang masih dalam proses PTDH,” jelasnya.
Kapolda Kepri, Brigjen Endjang Sudrajat menegaskan bahwa organisasi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas – tugas pokoknya, apalagi yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan masyarakat.(ton/r).
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.