BATAM – swarakepri.com : Dua personil Polisi yang betugas di Polda Kepri yakni Brigadir Fredy Marbun dan Briptu Gigih Anastian dipecat secara tidak hormat karena disersi dalam bertugas, Rabu(23/4/2014).
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengetakan kedua personil yang sebelumnya bertugas di Ba Dit Pamobvit Polda Kepri dan Ba Bid Telematika (TI) Polda Kepri tersebut dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan.
“Dalam absensi tercatat keduanya telah bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Fredy telah bolos selama 100 hari kerja sedangkan Gigih selama 230 hari kerja,” ujar Hartono.
Hartono mengatakan saat upacata pemecatan kedua personil Polisi disersi tersebt tidak hadir sehingga proses pemecatan dilakukan dengan menyerahkan atribut dan seragam Polri dari perwakilan personil Bid Propam Polda Kepri.
” Ini merupakan pemecatan pertama yang dilakukan Polda Kepri pada tahun 2014. Masih ada beberapa personil polisi yang masih dalam proses PTDH,” jelasnya.
Kapolda Kepri, Brigjen Endjang Sudrajat menegaskan bahwa organisasi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas – tugas pokoknya, apalagi yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan masyarakat.(ton/r).
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.