Categories: KEPRI

Polda Kepri Terima Kunker Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulaun Riau  menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Mapolda Kepri pada Kamis (22/8/2019), sekira pukul 13.00 WIB.

Kehadiran Tim MKD disambut oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto bersama Kajati Kepri Edy Berto dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.

Dalam Kunjer tersebut Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim MKD DPR RI di Polda Kepri dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bahwa, Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepri sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Kepri.

Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri menyampaikan bahwa untuk perkara di Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Berikutnya Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

2 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

4 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

5 jam ago

This website uses cookies.