Categories: KEPRI

Polda Kepri Terima Kunker Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulaun Riau  menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Mapolda Kepri pada Kamis (22/8/2019), sekira pukul 13.00 WIB.

Kehadiran Tim MKD disambut oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto bersama Kajati Kepri Edy Berto dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.

Dalam Kunjer tersebut Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim MKD DPR RI di Polda Kepri dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bahwa, Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepri sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Kepri.

Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri menyampaikan bahwa untuk perkara di Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Berikutnya Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

42 menit ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

48 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

2 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

2 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

This website uses cookies.