Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Ungkap 93 Kasus dan 115 Tersangka Narkoba

BATAM – Polda Kepri menetapkan 115 orang jaringan narkoba selaku tersangka dalam 93 kasus yang ditangani sejak awal 2016.

 

“Tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan bahan berbahaya. Itu hanya yang ditangani Polda Kepri saja, tidak termasuk jajaran,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin di Batam, Sabtu (22/10/2016).

 

Berdasarkan data dari Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Kepri, sepanjang Januari ditangani sembilan kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan 184,54. Gram sabu dan 6,83 gram ganja.

 

Untuk Februari terdapat 11 kasus dengan 14 orang tersangka. Bukti yang diamankan 619,29 gram sabu-sabu, 6,4 kilo ganja kering siap edar.

 

Pada Maret Polda Kepri menangani 16 kasus narkoba dengan 20 orang tersangka. Barang buktinya adalah 5.107,92 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi.

 

April sebanyak 15 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 1.810,48 gram dan 103,1 gram ganja kering. Selanjutnya Mei 12 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 507,32 gram sabu-sabu, 82,3 gram ganja kering serta 204 butir ekstasi.

 

Untuk Juni, Polda Kepri menangani semblan kasus narkoba dengan 11 orang tersangka dengan barang bukti 382,19 gram sabu-sabu, serta 4,37 gram ganja. Juli sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka, barang bukti yang didapatkan 34,32 gram sabu-sabu dan 37,68 gran ganja.

 

Pada Agustus 2016 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangani 12 kasus dengan 17 orang tersangka. Dalam kasus tersebut disita 557,77 gram sabu-sabu, 13,51 gram ganja serta 366 kotak dan 23 botol kosmetika berbahaya.

 

Untuk September ditangani satu kasus dengan satu tersangka pemilik 228 gram sabu-sabu. Hingga pertengahan Oktober ditangani 3 kasus dengan tiga tersangka pemilik 622,84 gram sabu-sabu.

 

“Total sabu-sabu yang berhasil kami sita sebanyak 10,055 kilo sabu-sabu, sebanyak 6,658 kilo ganja, 229 pil ekstasi, serta 266 kotak dan 23 botol kosmetika berbahaya,” kata Jamaludin.

 

Sepanjang 2016, kata dia, juga dilakukan razia pada sejumlah tempat hiburan malam khususnya di Batam dan mengamankan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

 

 

BERITA SATU

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

15 menit ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

16 menit ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

2 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

4 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

4 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

4 jam ago

This website uses cookies.