Categories: DAERAH

Polda Sulsel Diminta Tindak Tegas Oknum Brimob Aniaya Wartawan

MAKASSAR – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel meminta Polda Sulsel menindak tegas oknum Brimob yang diduga menganiaya wartawan online bernama Andis, saat meliput aksi demo di Kantor DPRD Makassar, Senin (9/4/2018).

Pasalnya kelakuan tersebut sangat mencederai wibawa institusi sebagai penegak hukum sekaligus menghambat kebebasan pers yang telah diatur dalam uu pers nomor 40 tahun 1999.

“Intinya Kepolisian harus menindak tegas oknum pelaku karena sangat meresahkan kebebasan pers,” kata Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir dalam siaran persnya yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(9/4/2018).

Abang Cule sapannya menambahkan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada pasal 1 (ayat 1) dikatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu lanjut dia, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami dorong korban agar menempuh jalur hukum. Karena negara ini negara hukum dan berharap kepolisian memproses secara profesional,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua PW IWO Sulsel, Akbar Hadi menambahkan Aparat polisi dalam hal ini sudah melanggar Undang-undang. Mengapa? Karena pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyinggung tentang kepolisian, yang diperkuat dengan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan, tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.

Bahkan pada Pasal 2 Undang-undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambah lagi pada Pasal 4 yang mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kami rasa Polri punya kode etik profesi untuk melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural,” tegas mantan wartawan deks Hukum ini.

 

 

Penulis : IWO Sulsel/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

2 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

4 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

5 jam ago

This website uses cookies.