Categories: DAERAH

Polda Sulsel Diminta Tindak Tegas Oknum Brimob Aniaya Wartawan

MAKASSAR – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel meminta Polda Sulsel menindak tegas oknum Brimob yang diduga menganiaya wartawan online bernama Andis, saat meliput aksi demo di Kantor DPRD Makassar, Senin (9/4/2018).

Pasalnya kelakuan tersebut sangat mencederai wibawa institusi sebagai penegak hukum sekaligus menghambat kebebasan pers yang telah diatur dalam uu pers nomor 40 tahun 1999.

“Intinya Kepolisian harus menindak tegas oknum pelaku karena sangat meresahkan kebebasan pers,” kata Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir dalam siaran persnya yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(9/4/2018).

Abang Cule sapannya menambahkan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada pasal 1 (ayat 1) dikatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu lanjut dia, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami dorong korban agar menempuh jalur hukum. Karena negara ini negara hukum dan berharap kepolisian memproses secara profesional,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua PW IWO Sulsel, Akbar Hadi menambahkan Aparat polisi dalam hal ini sudah melanggar Undang-undang. Mengapa? Karena pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyinggung tentang kepolisian, yang diperkuat dengan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan, tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.

Bahkan pada Pasal 2 Undang-undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambah lagi pada Pasal 4 yang mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kami rasa Polri punya kode etik profesi untuk melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural,” tegas mantan wartawan deks Hukum ini.

 

 

Penulis : IWO Sulsel/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.