Categories: DPRD BATAM

Polemik Hubungan BP-Pemko, Ini Kata Ketua DPRD Batam

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah merubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menurut politisi PDI-P ini, polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan jika saja pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang 53 pasal 21 tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan Batam.

“Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai,” Ujarnya, Kamis (3/1/2019).
foto: cecep mulyana / batam pos

Lebih lanjut, politisi yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan bahwa DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.

Sementara itu, Walikota Batam Rudi yang digadang menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut. Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa Undang Undang 53 tahun 1999 telah menjelaskam secara gamblang tentang rangkap jabatan.

Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu merubah Undang Undang 53 tahun 1999. Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan Jika dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judil https://batampos.co.id/2019/01/04/ketua-dprd-batam-minta-pemerintah-terbitkan-peraturan-pemerintah-atur-hubungan-bp-pemko-batam/

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.