Categories: DPRD BATAM

Polemik Hubungan BP-Pemko, Ini Kata Ketua DPRD Batam

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah merubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menurut politisi PDI-P ini, polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan jika saja pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang 53 pasal 21 tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan Batam.

“Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai,” Ujarnya, Kamis (3/1/2019).
foto: cecep mulyana / batam pos

Lebih lanjut, politisi yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan bahwa DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.

Sementara itu, Walikota Batam Rudi yang digadang menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut. Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa Undang Undang 53 tahun 1999 telah menjelaskam secara gamblang tentang rangkap jabatan.

Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu merubah Undang Undang 53 tahun 1999. Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan Jika dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judil https://batampos.co.id/2019/01/04/ketua-dprd-batam-minta-pemerintah-terbitkan-peraturan-pemerintah-atur-hubungan-bp-pemko-batam/

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.