Categories: BATAMHUKUM

Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS), Sailing Viktor menghadirkan empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024. Kehadiran perwakilan kedutaan Republik Islam ini untuk menyampaikan nota diplomatik yang berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh PT OMS perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave. Cuba. BLDG, P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi pemilik Pasport Iran No: U48852285.

“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan nota diplomatik dari kedutan besar Iran. Tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim. Artinya, kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing Viktor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024.

Dihadirkannya empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran pada sidang kali ini, kata Sailing Viktor adalah upaya pihaknya menghadirkan fakta baru bahwa Kapal Super Tanker MT Arman 114 ini dimiliki oleh warga negara Iran tentu disahkan oleh nota diplomatik Kedubes Iran.

Kata dia, Nota diplomatik tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian pihaknya serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni 2024 untuk dilakukan permohonan PT OMS untuk menjadi pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.

Akan tetapi, sampai persidangan tersebut selesai digelar pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.

“Pemiliknya jelas dan ada orangnya. Hari ini hadir di persidangan akan tetapi karena sebagai pihak yang tidak ada kaitannya kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun nota diplomatik,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.