Categories: BATAMHUKUM

Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS), Sailing Viktor menghadirkan empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024. Kehadiran perwakilan kedutaan Republik Islam ini untuk menyampaikan nota diplomatik yang berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh PT OMS perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave. Cuba. BLDG, P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi pemilik Pasport Iran No: U48852285.

“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan nota diplomatik dari kedutan besar Iran. Tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim. Artinya, kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing Viktor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024.

Dihadirkannya empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran pada sidang kali ini, kata Sailing Viktor adalah upaya pihaknya menghadirkan fakta baru bahwa Kapal Super Tanker MT Arman 114 ini dimiliki oleh warga negara Iran tentu disahkan oleh nota diplomatik Kedubes Iran.

Kata dia, Nota diplomatik tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian pihaknya serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni 2024 untuk dilakukan permohonan PT OMS untuk menjadi pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.

Akan tetapi, sampai persidangan tersebut selesai digelar pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.

“Pemiliknya jelas dan ada orangnya. Hari ini hadir di persidangan akan tetapi karena sebagai pihak yang tidak ada kaitannya kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun nota diplomatik,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.