Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT Delapan Daya Energi(DDE) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari pantauan SwaraKepri.com di ruang sidang Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 4 Juni 2024, terdakwa Ineke Kartika Dewi menjalani persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

Permintaan JPU ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum membacakan sidang putusan sela pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Mengutip laman SIPP PN Batam, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekanan kerjanya ini ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp1.251.240.000,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam SIPP PN Batam diterangkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara tersebut karena terdakwa David MH Lumban Gaol telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan terdakwa, Ineke Kartika Dewi yang sebelumnya berstatus tahanan rutan saat ini diketahui telah dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau tidak salah itu sejak tanggal 22 Mei 2024 dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto Rabu 7 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.