Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT Delapan Daya Energi(DDE) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari pantauan SwaraKepri.com di ruang sidang Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 4 Juni 2024, terdakwa Ineke Kartika Dewi menjalani persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

Permintaan JPU ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum membacakan sidang putusan sela pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Mengutip laman SIPP PN Batam, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekanan kerjanya ini ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp1.251.240.000,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam SIPP PN Batam diterangkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara tersebut karena terdakwa David MH Lumban Gaol telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan terdakwa, Ineke Kartika Dewi yang sebelumnya berstatus tahanan rutan saat ini diketahui telah dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau tidak salah itu sejak tanggal 22 Mei 2024 dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto Rabu 7 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

4 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

8 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

9 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

10 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

10 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

10 jam ago

This website uses cookies.