Polemik Partai Prima: Bidak Catur Penundaan Pemilu?

DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Luar Negeri sudah dua kali mengadakan rapat bersama membahas keruwetan akibat putusan PN Jakarta Pusat. Namun, belum ada kesimpulan yang bisa diambil, karena proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPU sudah meloloskan Partai Prima secara administratif dan memproses verifikasi faktualnya. Di sisi lain, ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan apa yang terjadi saat ini menggelisahkan karena proses ini akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Jika muncul sengketa administrasi atau sengketa proses pemilu, bisa saja partai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

“Kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk ke rezim Pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya. Bisa dibayangkan, kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa,” kata Bahtiar.

Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)

Jalani Verifikasi Faktual

Pelan tetapi pasti, Partai Prima membuka harapan untuk mengikuti Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan partai tersebut lolos verifikasi administrasi pada 31 Maret 2023. Ketua KPU Hasyim As’ari menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR.

“Kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikan adalah di dua provinsi, Provinsi Papua dan Provinsi Riau, meliputi enam kabupaten/kota. Setelah itu, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk kepengurusan,” papar Hasyim.

Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi kantor Partai Prima, mulai di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Proses ini akan selesai pada 21 April 2023.

Padahal, dalam jadwal resmi, KPU sudah menyelesaikan verifikasi partai peserta pemilu pada 13 Desember 2022. Setelah itu, seluruh partai peserta pemilu juga sudah ditetapkan nomor urut sehari sesudahnya.

Partai Prima sendiri menikmati proses tambahan ini setelah menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat. Anehnya, meski gugatan ke PN tidak dikenal dalam UU Pemilu, Bawaslu justru menerima putusan PN dan mengakomodasi tuntutan Partai Prima.

Karena itulah, muncul dugaan berbagai pihak bahwa langkah ini menjadi semacam bidak catur yang dimainkan dalam upaya menunda pemilu. Apalagi, sebelumnya muncul wacana-wacana berbeda dengan tujuan yang sama dilontarkan sejumlah tokoh, tetapi selalu ditolak masyarakat./VOA

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…

1 hari ago

Menepis Orang Dalam Menggunakan Teknologi AI

Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…

1 hari ago

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…

1 hari ago

Di Tengah Maraknya Ancaman Siber, Nanovest Hadir Sebagai Satu-Satunya Platform Investasi dengan Perlindungan Asuransi Cybercrime

PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…

2 hari ago

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…

2 hari ago

This website uses cookies.