DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Luar Negeri sudah dua kali mengadakan rapat bersama membahas keruwetan akibat putusan PN Jakarta Pusat. Namun, belum ada kesimpulan yang bisa diambil, karena proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPU sudah meloloskan Partai Prima secara administratif dan memproses verifikasi faktualnya. Di sisi lain, ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan apa yang terjadi saat ini menggelisahkan karena proses ini akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Jika muncul sengketa administrasi atau sengketa proses pemilu, bisa saja partai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
“Kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk ke rezim Pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya. Bisa dibayangkan, kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa,” kata Bahtiar.
Jalani Verifikasi Faktual
Pelan tetapi pasti, Partai Prima membuka harapan untuk mengikuti Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan partai tersebut lolos verifikasi administrasi pada 31 Maret 2023. Ketua KPU Hasyim As’ari menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR.
“Kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikan adalah di dua provinsi, Provinsi Papua dan Provinsi Riau, meliputi enam kabupaten/kota. Setelah itu, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk kepengurusan,” papar Hasyim.
Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi kantor Partai Prima, mulai di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Proses ini akan selesai pada 21 April 2023.
Padahal, dalam jadwal resmi, KPU sudah menyelesaikan verifikasi partai peserta pemilu pada 13 Desember 2022. Setelah itu, seluruh partai peserta pemilu juga sudah ditetapkan nomor urut sehari sesudahnya.
Partai Prima sendiri menikmati proses tambahan ini setelah menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat. Anehnya, meski gugatan ke PN tidak dikenal dalam UU Pemilu, Bawaslu justru menerima putusan PN dan mengakomodasi tuntutan Partai Prima.
Karena itulah, muncul dugaan berbagai pihak bahwa langkah ini menjadi semacam bidak catur yang dimainkan dalam upaya menunda pemilu. Apalagi, sebelumnya muncul wacana-wacana berbeda dengan tujuan yang sama dilontarkan sejumlah tokoh, tetapi selalu ditolak masyarakat./VOA
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.