Polemik Partai Prima: Bidak Catur Penundaan Pemilu?

DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Luar Negeri sudah dua kali mengadakan rapat bersama membahas keruwetan akibat putusan PN Jakarta Pusat. Namun, belum ada kesimpulan yang bisa diambil, karena proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPU sudah meloloskan Partai Prima secara administratif dan memproses verifikasi faktualnya. Di sisi lain, ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan apa yang terjadi saat ini menggelisahkan karena proses ini akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Jika muncul sengketa administrasi atau sengketa proses pemilu, bisa saja partai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

“Kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk ke rezim Pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya. Bisa dibayangkan, kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa,” kata Bahtiar.

Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)

Jalani Verifikasi Faktual

Pelan tetapi pasti, Partai Prima membuka harapan untuk mengikuti Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan partai tersebut lolos verifikasi administrasi pada 31 Maret 2023. Ketua KPU Hasyim As’ari menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR.

“Kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikan adalah di dua provinsi, Provinsi Papua dan Provinsi Riau, meliputi enam kabupaten/kota. Setelah itu, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk kepengurusan,” papar Hasyim.

Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi kantor Partai Prima, mulai di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Proses ini akan selesai pada 21 April 2023.

Padahal, dalam jadwal resmi, KPU sudah menyelesaikan verifikasi partai peserta pemilu pada 13 Desember 2022. Setelah itu, seluruh partai peserta pemilu juga sudah ditetapkan nomor urut sehari sesudahnya.

Partai Prima sendiri menikmati proses tambahan ini setelah menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat. Anehnya, meski gugatan ke PN tidak dikenal dalam UU Pemilu, Bawaslu justru menerima putusan PN dan mengakomodasi tuntutan Partai Prima.

Karena itulah, muncul dugaan berbagai pihak bahwa langkah ini menjadi semacam bidak catur yang dimainkan dalam upaya menunda pemilu. Apalagi, sebelumnya muncul wacana-wacana berbeda dengan tujuan yang sama dilontarkan sejumlah tokoh, tetapi selalu ditolak masyarakat./VOA

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

1 hari ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

1 hari ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

1 hari ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

1 hari ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

1 hari ago

This website uses cookies.