Polemik Partai Prima: Bidak Catur Penundaan Pemilu?

DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Luar Negeri sudah dua kali mengadakan rapat bersama membahas keruwetan akibat putusan PN Jakarta Pusat. Namun, belum ada kesimpulan yang bisa diambil, karena proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPU sudah meloloskan Partai Prima secara administratif dan memproses verifikasi faktualnya. Di sisi lain, ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan apa yang terjadi saat ini menggelisahkan karena proses ini akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Jika muncul sengketa administrasi atau sengketa proses pemilu, bisa saja partai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

“Kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk ke rezim Pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya. Bisa dibayangkan, kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa,” kata Bahtiar.

Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)

Jalani Verifikasi Faktual

Pelan tetapi pasti, Partai Prima membuka harapan untuk mengikuti Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan partai tersebut lolos verifikasi administrasi pada 31 Maret 2023. Ketua KPU Hasyim As’ari menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR.

“Kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikan adalah di dua provinsi, Provinsi Papua dan Provinsi Riau, meliputi enam kabupaten/kota. Setelah itu, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk kepengurusan,” papar Hasyim.

Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi kantor Partai Prima, mulai di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Proses ini akan selesai pada 21 April 2023.

Padahal, dalam jadwal resmi, KPU sudah menyelesaikan verifikasi partai peserta pemilu pada 13 Desember 2022. Setelah itu, seluruh partai peserta pemilu juga sudah ditetapkan nomor urut sehari sesudahnya.

Partai Prima sendiri menikmati proses tambahan ini setelah menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat. Anehnya, meski gugatan ke PN tidak dikenal dalam UU Pemilu, Bawaslu justru menerima putusan PN dan mengakomodasi tuntutan Partai Prima.

Karena itulah, muncul dugaan berbagai pihak bahwa langkah ini menjadi semacam bidak catur yang dimainkan dalam upaya menunda pemilu. Apalagi, sebelumnya muncul wacana-wacana berbeda dengan tujuan yang sama dilontarkan sejumlah tokoh, tetapi selalu ditolak masyarakat./VOA

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

2 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.