BATAM – Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) menyampaikan aspirasinya dalam acara silaturahmi Kapolresta Barelang, Kombes Tri Nugroho Nuryanto dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf. Galih Bramantyo di Kedai Kopi Simpang Rezeki, Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, Tokoh Masyarakat, Perangkat RT/RW dan warga Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
Humas KERAMAT, Suhardi menyampaikan beberapa hal yang menjadi pemicu keresahan warga Pulau Rempang.
“Yang menjadi keresahan masyarakat ada tiga hal kalau saya sikapi. Pertama, tidak ada kejelasan dari pihak pengembang dan pihak pemerintah dalam hal ini BP Batam yang memiliki domain dalam pengembangan Rempang Eco-City. BP Batam tidak pernah menganggap masyarakat Rempang itu ada,”ujarnya.
“Kelemahan-kelemahan ini memicu keresahan warga ketika ada sosialisasi dari pemerintah itu hanya orang-orang Camat saja yang hadir disitu, sehingga masyarakat awam itu tidak dapat cerita sebenarnya apa hasil pertemuan mereka di BP Batam maupun di Hotel. Itu kita tidak tahu, artinya tidak ada evaluasi yang bagus sehingga timbul masalah keraguan ini timbul keresahan,”jelas Suhardi.
Ia juga menyampaikan keresahan warga berikutnya yakni tentang Tugas dan Fungsi TNI AD dan Polri. “Yang ingin kami sampaikan Tugas dan Fungsi TNI AD dan Polri terhadap rakyatnya apa? jadi biar kita ada pembelajaran hukum,”ucapnya.
Keresahan warga selanjutnya kata Suardi adalah ada dugaan oknum aparat yang akan mematok lahan tanpa negosiasi dengan warga. “Yang menjadi keresahan kami sehingga semua jalan setiap kampung itu ditutup, ada oknum aparat yang mau matok-matok tanpa negosiasi dengan warga,” kata Suhardi.
Ia berharap sesegara mungkin pemerintah bisa menerima aspirasi masyarakat, karena tuntutan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di BP Batam sudah jelas yakni menolak relokasi.
“Yang kami perjuangkan itu adalah harkat, derajat, martabat marwah Bangsa Melayu, karena bangsa Melayu ini adalah bangsa yang besar, jadi untuk itu mohonlah kepada aparat penegak hukum, mari kita ikut jalur yang sebenarnya. Masyarakat sejak delapan bulan lalu sudah menerima pembangunan. Silahkan masuk pembangunan, asalkan kampung kami jangan digusur, setelah itu hak-hak masyarakat yang ada di atas kampung sesuai dengan amanah konstitusi. Kami tidak minta lebih, kami tidak minta berlebihan, tapi kami minta sebagai masyarakat Indonesia menjunjung tinggi Undang-undang,”ujarnya.
“Kita semua mengikuti dan mentaati Undang-undang sehingga tidak ada polemik, saya yakin pertemuan ini adalah landasan yang luar biasa menurut saya, saya apresiasi. Harapan saya segala kegiatan aktivitas yang berada di Rempang terkait dengan wacana Eco-City sebelum ada keputusan yang mutlak tolong jangan dilaksanakan,”pungkasnya./Shafix
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.
View Comments