Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

BATAM – Kapal Patroli KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

“Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP. Bisma-8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Harry didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021).

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma-8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut,” lanjutnya.

Harry mengatakan, kapal yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU-109° 21 326′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal warga negara Vietnam.

“Selanjutnya kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU- 109°.21.266′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut dikawal oleh KP Bisma-8001 menuju Kota Batam.

“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

6 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

7 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

8 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

20 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

22 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 hari ago

This website uses cookies.