“Sementara ini yang dilimpahkan itu barang bukti yakni 4 karton rokok dan saksi. Akan tetapi unsurnya masih belum cukup karena penindakan masih berada wilayah di dermaga, sehingga unsur pabeannya belum kena,” Selasa(18/10).
Meski demikian, kata dia, barang bukti sebanyak 4 karton rokok tersebut akan disita oleh negara yang nantinya akan dimusnahkan, sambil dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dari mana 4 karton rokok tersebut berasal.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi tidak mengetahui siapa pemilik. Ia mengaku hanya menerima titipan bersama barang yang lain dan ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai dari 4 karton rokok tersebut ditaksir senilai Rp54.264.000 dengan estimasi kerugian negara ditaksir senilai Rp33.553.000.
“Nilai barang ditaksir senilai Rp54.264.000 kerugian negara ditaksir senilai Rp33.553.000,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.
View Comments