Categories: KRIMINAL

Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

BATAM – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, warga negara Malaysia tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo kepada swarakepri.com saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan penanaman bakau di pesisir Kampung Kelembak, Nongsa, Batam, Senin(7/10/2019) pagi.

Prasetyo menjelaskan, Polresta Barelang menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol untuk bisa menangkap tersangka DPO Kelvin Hong.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,”ujarnya.

Baca Juga  : Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Prasetyo menjelaskan bahwa untuk bisa mencari keberadaan tersangka yang berada di negara lain butuh kerjasama dengan Polisi negara tersebut.

“Kita masih mencari, kita tidak gampang mencari di negara orang. Kita harus kerjasama dengan Polisi mereka untuk bisa memberikan informasi tentang keberadaan Kelvin Hong,”pungkasnya.

Baca Juga  : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri.com, Rabu(2/10/2019) malam.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

Tantimin mengungkapkan bahwa pihak PT. Hosana Exchange milik Amat Tantoso sebagai pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

“Banyak uang yang dikirim ke rekening-rekening orang Malaysia atas permintaan Kelvin Hong kepada Mina, termasuk rekening Kelvin Hong dan YK,” terangnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

15 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

20 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

20 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.