Categories: KRIMINAL

Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

BATAM – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, warga negara Malaysia tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo kepada swarakepri.com saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan penanaman bakau di pesisir Kampung Kelembak, Nongsa, Batam, Senin(7/10/2019) pagi.

Prasetyo menjelaskan, Polresta Barelang menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol untuk bisa menangkap tersangka DPO Kelvin Hong.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,”ujarnya.

Baca Juga  : Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Prasetyo menjelaskan bahwa untuk bisa mencari keberadaan tersangka yang berada di negara lain butuh kerjasama dengan Polisi negara tersebut.

“Kita masih mencari, kita tidak gampang mencari di negara orang. Kita harus kerjasama dengan Polisi mereka untuk bisa memberikan informasi tentang keberadaan Kelvin Hong,”pungkasnya.

Baca Juga  : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri.com, Rabu(2/10/2019) malam.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

Tantimin mengungkapkan bahwa pihak PT. Hosana Exchange milik Amat Tantoso sebagai pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

“Banyak uang yang dikirim ke rekening-rekening orang Malaysia atas permintaan Kelvin Hong kepada Mina, termasuk rekening Kelvin Hong dan YK,” terangnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

15 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

19 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

42 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

1 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.