Categories: KRIMINAL

Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

BATAM – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, warga negara Malaysia tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo kepada swarakepri.com saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan penanaman bakau di pesisir Kampung Kelembak, Nongsa, Batam, Senin(7/10/2019) pagi.

Prasetyo menjelaskan, Polresta Barelang menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol untuk bisa menangkap tersangka DPO Kelvin Hong.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,”ujarnya.

Baca Juga  : Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Prasetyo menjelaskan bahwa untuk bisa mencari keberadaan tersangka yang berada di negara lain butuh kerjasama dengan Polisi negara tersebut.

“Kita masih mencari, kita tidak gampang mencari di negara orang. Kita harus kerjasama dengan Polisi mereka untuk bisa memberikan informasi tentang keberadaan Kelvin Hong,”pungkasnya.

Baca Juga  : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri.com, Rabu(2/10/2019) malam.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

Tantimin mengungkapkan bahwa pihak PT. Hosana Exchange milik Amat Tantoso sebagai pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

“Banyak uang yang dikirim ke rekening-rekening orang Malaysia atas permintaan Kelvin Hong kepada Mina, termasuk rekening Kelvin Hong dan YK,” terangnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.