Categories: KRIMINAL

Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

BATAM – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, warga negara Malaysia tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo kepada swarakepri.com saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan penanaman bakau di pesisir Kampung Kelembak, Nongsa, Batam, Senin(7/10/2019) pagi.

Prasetyo menjelaskan, Polresta Barelang menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol untuk bisa menangkap tersangka DPO Kelvin Hong.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,”ujarnya.

Baca Juga  : Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Prasetyo menjelaskan bahwa untuk bisa mencari keberadaan tersangka yang berada di negara lain butuh kerjasama dengan Polisi negara tersebut.

“Kita masih mencari, kita tidak gampang mencari di negara orang. Kita harus kerjasama dengan Polisi mereka untuk bisa memberikan informasi tentang keberadaan Kelvin Hong,”pungkasnya.

Baca Juga  : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri.com, Rabu(2/10/2019) malam.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

Tantimin mengungkapkan bahwa pihak PT. Hosana Exchange milik Amat Tantoso sebagai pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

“Banyak uang yang dikirim ke rekening-rekening orang Malaysia atas permintaan Kelvin Hong kepada Mina, termasuk rekening Kelvin Hong dan YK,” terangnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

2 jam ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

5 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

6 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

8 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

11 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

11 jam ago

This website uses cookies.