Categories: BATAMKEPRI

Polisi Beberkan Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Polisi yang pertama dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12, petugas menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” kata Anggoro seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam.

“Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa. Hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri,”ujarnya.

Polda Kepri Konpers pengungkapan kasus narkotika di Harbour Bay Batam, Kamis 5 Juni 2025

Adapun harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram.

Menurut Anggoro, dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk.

“Seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S. Namun, sebagian barang bukti telah sempat diedarkan, dan seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

3 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

4 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

7 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

12 jam ago

Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…

13 jam ago

Krakatau Steel Tegaskan Komitmen Swasembada Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…

13 jam ago

This website uses cookies.