Dikatakan bahwa untuk tersangka lainnya berinsial DS diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus Liquid Vape mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Ditegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
This website uses cookies.