Categories: BATAMKEPRI

Polisi Beberkan Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Polisi yang pertama dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12, petugas menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” kata Anggoro seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam.

“Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa. Hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri,”ujarnya.

Polda Kepri Konpers pengungkapan kasus narkotika di Harbour Bay Batam, Kamis 5 Juni 2025

Adapun harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram.

Menurut Anggoro, dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk.

“Seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S. Namun, sebagian barang bukti telah sempat diedarkan, dan seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

32 menit ago

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

1 jam ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

4 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

7 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

9 jam ago

This website uses cookies.