Sementara, terhadap dua orang lagi masih DPO (EK dan EP) yang diketahui, saat itu mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik melanjut ke Foodcourt 98.
“Saat itu mungkin pelaku sudah pengaruh alkohol semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS,” ujarnya.
Menurutnya, motifnya dikarenakan cemburu, jadi sontak langsung mereka pukul korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana yang sanksinya kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya./ABI
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
This website uses cookies.