Sementara, terhadap dua orang lagi masih DPO (EK dan EP) yang diketahui, saat itu mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik melanjut ke Foodcourt 98.
“Saat itu mungkin pelaku sudah pengaruh alkohol semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS,” ujarnya.
Menurutnya, motifnya dikarenakan cemburu, jadi sontak langsung mereka pukul korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana yang sanksinya kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya./ABI
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
This website uses cookies.