KARIMUN-Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Tebing jajaran Polres Karimun.
Dalam kasus itu, ditetapkan 2 tersangka yakni, IT (22) dan FA (23) warga Ranggan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Persero Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.
Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti, 34 besi rack grate, 1 besi driving grate, 1 tangga kayu 111 cm dan 1 simpulan benang nilon 100 cm.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.H.U.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo
BATAM - Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau…
Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…
Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…
BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
This website uses cookies.