KARIMUN-Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Tebing jajaran Polres Karimun.
Dalam kasus itu, ditetapkan 2 tersangka yakni, IT (22) dan FA (23) warga Ranggan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Persero Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.
Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti, 34 besi rack grate, 1 besi driving grate, 1 tangga kayu 111 cm dan 1 simpulan benang nilon 100 cm.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.H.U.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.