KARIMUN-Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Tebing jajaran Polres Karimun.
Dalam kasus itu, ditetapkan 2 tersangka yakni, IT (22) dan FA (23) warga Ranggan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Persero Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.
Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti, 34 besi rack grate, 1 besi driving grate, 1 tangga kayu 111 cm dan 1 simpulan benang nilon 100 cm.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.H.U.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo
Bayangkan nama Anda muncul di Google, tetapi bukan dengan citra yang Anda inginkan. Dunia digital…
Solo, 15 Januari 2025 - MAXY Academy, bekerja sama dengan TBN Indonesia, kembali mengadakan "1…
Dalam era digital di mana segala informasi dapat diakses hanya dalam hitungan detik, pertanyaan tentang…
Kasus hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjadi salah…
Vendor tas Depok menawarkan desain kreatif dan kualitas unggulan untuk event Anda. Cocok untuk seminar,…
Jasa pembuatan tas custom satuan di Tangerang kini semakin diminati. Dapatkan tas berkualitas dengan desain…
This website uses cookies.