BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam pada Rabu(25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019).
Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1100 gram atau 1,1 Kg.
“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka menjadi perantara dalam penjualan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.