BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam pada Rabu(25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019).
Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1100 gram atau 1,1 Kg.
“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka menjadi perantara dalam penjualan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.