BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam pada Rabu(25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019).
Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1100 gram atau 1,1 Kg.
“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka menjadi perantara dalam penjualan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.