BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam pada Rabu(25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019).
Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1100 gram atau 1,1 Kg.
“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka menjadi perantara dalam penjualan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan kendaraan pribadi yang nyaman dan mampu menunjang…
Banyak orang menganggap keputusan belanja terjadi karena adanya kebutuhan. Namun dalam praktiknya, keputusan membeli suatu…
Data LiDAR mentah yang dihasilkan dari survei drone mengandung ratusan juta poin yang perlu diproses,…
Inspeksi struktur bawah air seperti jetty, buoy, dan lambung kapal membutuhkan akses ke kedalaman yang…
Industri aset kripto terus menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat global maupun regional. Di tengah meningkatnya…
Menjelang periode libur panjang Waisak dan Hari Lahir Pancasila, banyak wisatawan Indonesia mulai beralih dari…
This website uses cookies.