BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam pada Rabu(25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019).
Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1100 gram atau 1,1 Kg.
“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka menjadi perantara dalam penjualan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.