BATAM – Jajaran unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan berinisial K di rumah kosnya bilangan Tiban, Batam, Senin(9/3/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra, Selasa (10/3/2020).
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat melarikan diri berada di Batam dan pelaku tinggal di Tiban, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan dirumah kosnya,” ujarnya.
“Kemudian pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dijelaskan, pelaku K melakukan pembacokan terhadap korban bernama Ricky Ronal di Town House Central Sukajadi pada tanggal 21 September 2019 lalu.
“Korban dibacok dibagian punggung. Belum diketahui apa motif dari pembacokan tersebut. Saat ini masih masih terus kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kata dia, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Tembilahan ke tempat keluarganya.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku melarikan diri ke Tembilahan tempat keluarganya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni sebilah pisau bergagang coklat dengan sarung berwarna hitam.
(Shafix)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.